Direktorat Jenderal Pajak melalui keterangannya hari ini, Senin, 15 Juni mengumumkan pembentukan jendela “penyelesaian” di tingkat pemungut pajak. Direktorat menyatakan dalam komunikasinya bahwa “untuk memastikan pendampingan yang lebih baik kepada wajib pajak dan warga negara yang ingin mendapatkan keuntungan dari tindakan luar biasa yang diatur dalam Pasal 93 dan 122 Undang-Undang Keuangan tahun 2026, yang masing-masing berkaitan dengan penyelesaian pajak sukarela […] Postingan detail baru mengenai tata cara penyelesaian pajak dan penyelesaian iuran pajak muncul pertama kali di Al-Shorouk Online.