Abdul Latif Wehbe, Menteri Kehakiman, mengatakan permasalahan mendasar dalam peraturan perundang-undangan bagi profesi hukum adalah terkait dengan pemberian kontrol dalam hubungannya dengan lingkungannya, karena setiap perilaku yang dikeluarkan oleh seorang pengacara tercermin pada hal-hal lain: pihak yang berperkara, klien, berkas, dan pelaksanaan sidang secara umum, seraya menambahkan bahwa “proses legislatif tidak serta merta menyasar angel pengacara.” Wehbe menambahkan, hari ini, Senin, dalam rapat Komite Kehakiman […] Postingan Wehbe menyerukan “menciptakan keseimbangan” antara hak pembelaan dan pelaksanaan sidang secara normal muncul pertama kali di Hespress - Hespress adalah surat kabar elektronik Maroko.