Pasangan yang diduga ikut serta dalam kelompok trafficking ditangkap di pesisir pantai SP Seorang pria dan seorang wanita, keduanya berusia 20 tahun, ditangkap karena perdagangan narkoba dan hubungannya dengan perdagangan narkoba di São Vicente, di pantai São Paulo. Menurut Polisi Sipil, pasangan tersebut menggunakan kereta dorong bayi untuk mengangkut narkoba. Penangkapan terjadi di lingkungan Parque Bitaru, dalam operasi yang dilakukan petugas polisi dari Stasiun Reserse Narkoba (Dise) 2 Santos. Dalam sebuah wawancara dengan TV Tribuna, afiliasi Globo, delegasi Leonardo Rivau melaporkan bahwa, selama penyelidikan, para agen mengidentifikasi pria tersebut sebagai orang yang bertanggung jawab memasok titik-titik perdagangan narkoba di wilayah tersebut. ✅ Klik di sini untuk mengikuti saluran g1 Santos baru di WhatsApp. Menurutnya, gambar yang diambil tim menunjukkan tersangka berjuluk "Robinho" dan rekannya meninggalkan properti dengan kereta dorong bayi untuk mengedarkan narkoba. Identitas mereka tidak diungkapkan. “Mereka akan meninggalkan properti dengan kereta dorong dan mendistribusikan serta memasok obat-obatan ini kepada individu yang berada di ‘kotak kaki’,” kata delegasi tersebut. Sepasang suami istri menggunakan kereta dorong bayi untuk mengangkut narkoba di São Vicente. Reproduksi/Polisi Sipil Surat perintah penangkapan Saat penyelidikan berkembang, polisi memberikan surat perintah penangkapan bagi pasangan tersebut di sebuah rumah di lingkungan Parque Bitaru. Lebih dari 10.000 porsi crack ditemukan di tempat kejadian, serta kokain, ganja dan K2 – obat sintetis yang dihasilkan dari cannabinoid buatan. Total, 10.891 porsi narkoba jenis crack (3,6 kilogram), 366 porsi kokain (499 gram), 360 porsi K2 (438 gram), dan 82 porsi ganja (198 gram) disita. Peralatan elektronik dan bahan yang digunakan dalam penyiapan dan penjualan obat juga dikumpulkan. Setelah melaksanakan surat perintah, para tersangka dibawa ke kantor polisi, di mana mereka menjalani prosedur peradilan polisi. Keduanya tetap berada di tangan Keadilan. VIDEO: g1 dalam 1 Menit Santos