Pengadilan Distrik Nagoya menjatuhkan hukuman delapan tahun penjara kepada seorang mantan guru sekolah dasar di Kota Yokohama setelah dituduh melakukan tindakan cabul terhadap anak-anak dan membagikan video diam-diam yang menampilkan gadis-gadis dalam sebuah kelompok di situs jejaring sosial di mana para guru membagikan gambar diam-diam anak-anak perempuan dalam sebuah kelompok di media sosial.