Seorang anggota komisi utama Majlis ke-90 mengatakan: Tidak seorang pun kecuali Dewan Islam yang dapat memutuskan perpanjangan kegiatan Dewan Keenam. Hal ini harus dilakukan melalui jalur hukum dan dengan keputusan parlemen, sehingga tanggung jawab urusan atas nama dewan dapat diserahkan kepada Kementerian Dalam Negeri sampai pemilu dilaksanakan.