Kementerian Tenaga Kerja, Ketenagakerjaan dan Jaminan Sosial serta Direktorat Jenderal Ketenagakerjaan Umum dan Reformasi Administrasi mengumumkan bahwa tanggal 1 Muharram, yang bertepatan dengan datangnya tahun 1448 Hijriah, akan menjadi hari libur berbayar bagi seluruh pegawai lembaga publik, departemen, badan dan kantor publik dan swasta. Demikian diberitakan hari ini, Minggu, dalam pernyataan bersama kedua badan yang sama, “Dalam rangka menyambut Tahun Baru Hijriah, dan sesuai dengan ketentuan Undang-undang Nomor 63-278 Tahun […] The post Hari Raya Pertama Muharram adalah Hari Raya Berbayar muncul pertama kali di Al-Nahar Online.