Birjand - IRNA - Ketua Mahkamah Agung Khorasan Selatan mengumumkan tindakan tegas terhadap pengganggu sistem distribusi dan mengatakan: Selama operasi baru-baru ini, gudang penimbunan suku cadang dan pengiriman barang selundupan senilai total 38 miliar 400 juta Rial diidentifikasi dan disita di Birjand.