Kementerian Luar Negeri dan Emigran Lebanon mengumumkan bahwa, pada hari Rabu, 10 Juni, pihaknya mengirimkan pengaduan ke Dewan Keamanan dan Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa, terhadap penyemprotan glifosat oleh tentara pendudukan Israel di sejumlah desa perbatasan selatan Lebanon pada tanggal 1 Februari 2026, yang melanggar Konvensi Senjata Kimia, yang melarang penggunaan herbisida sebagai alat perang. Kementerian Luar Negeri Lebanon mengatakan […] Postingan Lebanon mengadu tentang pendudukan kepada PBB muncul pertama kali di Al-Shorouk Online.