Bea Cukai mengumumkan dalam surat edaran bahwa dalam melaksanakan saran dari organisasi inspeksi negara, impor semua jenis beras, termasuk prosedur komersial dan perbatasan, dengan tujuan mendukung konsumen dan produsen dan mencegah impor barang di bawah standar, tunduk pada penentuan keaslian produk berdasarkan standar Organisasi Standar Nasional.