Polisi kota telah mendaftarkan kasus pidana terhadap organisasi misionaris Kristen yang berbasis di AS The Timothy Initiative dan enam orang karena diduga mendanai lebih dari Rs 95 crore untuk Naxalisme dan kegiatan konversi. Keluhan ED menuduh organisasi tersebut melanggar peraturan keuangan dengan menggunakan lebih dari 1.000 kartu debit asing, dan dana disalurkan ke daerah-daerah yang terkena dampak Ekstremisme Sayap Kiri.