Human Rights Watch, mengutip sumber informasi, mengumumkan bahwa pihak berwenang Qatar telah memerintahkan setidaknya empat orang yang terlibat dalam lembaga-lembaga penting komunitas minoritas Baha'i untuk meninggalkan negara itu sejak Maret 2026 tanpa melalui prosedur hukum yang diperlukan.