Penasihat dan Direktur Jenderal Provinsi Semnan mengumumkan pembatalan izin 19 perusahaan tidak aktif di bidang pembangunan pembangkit listrik tenaga surya dan mengatakan: Tindakan ini diambil sejalan dengan pelaksanaan perintah Gubernur Semnan, untuk mendukung investor nyata dan mencegah pembekuan tanah yang diserahkan.