Dalam rangka penyederhanaan prosedur administrasi terkait penerapan pembebasan pajak pertambahan nilai, diambil langkah-langkah baru terkait sejumlah bahan pangan yang banyak dikonsumsi, antara lain beras, kacang-kacangan, sayuran, buah-buahan, telur konsumen, ayam broiler dan kalkun, dengan tujuan untuk memudahkan operasional katering dan mengurangi persyaratan dokumen dari pelaku ekonomi. Menurut klarifikasi administratif, impor dan penjualan sekelompok [...] Pos Bahan-bahan ini dibebaskan dari biaya pertambahan nilai tanpa sertifikat bukti muncul pertama kali di Al-Shorouk Online.