Kementerian Perdagangan mengumumkan bahwa denda administratif sebesar 5 juta lira dikenakan pada Perusahaan Terbatas META Platform Istanbul Bilişim Hizmetleri, yang mengoperasikan platform Instagram, Facebook dan WhatsApp, karena mengizinkan penerbitan iklan real estate dan kendaraan yang melanggar aturan Sistem Verifikasi Iklan Elektronik (EIDS).