Presiden terguling Korea Selatan Yoon Suk Yeol dan mantan menteri pertahanannya dijatuhi hukuman 30 tahun penjara pada hari Jumat dalam kasus yang menuduh Yoon memerintahkan penerbangan drone di atas Pyongyang pada tahun 2024 untuk meningkatkan ketegangan dengan Korea Utara dan membenarkan penerapan darurat militer di dalam negeri.