Catatan bersama no. 13 yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pengkajian dan Perundang-undangan Pajak (DGELF) dimaksudkan untuk memberikan klarifikasi yang diharapkan tentang penerapan pajak kekayaan yang diperkenalkan oleh Undang-Undang Keuangan 2026. Beberapa minggu sebelum batas waktu pelaporan pertama, yang ditetapkan pada akhir Juni, dokumen tersebut... Artikel Pajak kekayaan: Sofiene Weriemi memperingatkan ambiguitas nota bersama n°13 muncul pertama kali di Berita Bisnis.