Mantan Presiden Korea Selatan Yoon Suk Yeol dijatuhi hukuman 30 tahun penjara karena mengirimkan drone militer ke Korea Utara, sebuah tindakan yang terkait dengan deklarasi darurat militer tahun 2024. Baca selengkapnya: https://punchng.com/skoreas-ex-president-bags-30-years-imprisonment-over-nkorea-drone-incident/