Pengadilan Seoul pada hari Jumat, 11 Juni, menjatuhkan hukuman 30 tahun penjara kepada mantan Presiden Korea Selatan Yoon Suk Yeol dalam kasus di mana ia dituduh memerintahkan drone militer di Pyongyang untuk menciptakan dalih atas kegagalan deklarasi darurat militer pada tahun 2024, kantor berita Yonhap melaporkan. Mantan presiden tersebut telah dijatuhi hukuman penjara seumur hidup pada bulan Februari lalu, dengan tuduhan melakukan pemberontakan berdasarkan darurat militer yang sama.