Pria yang dijatuhi hukuman 15 tahun penjara karena memperkosa putri tirinya sendiri ditangkap di Barra Mansa
📖 Sumber artikel — 🇧🇷 PortugisKantor Polisi Barra Mansa
Pengungkapan/Polisi Sipil
Seorang pria berusia 57 tahun, dijatuhi hukuman 15 tahun penjara karena memperkosa putri tirinya sendiri, ditangkap Kamis pagi ini (11) di distrik Floriano, di Barra Mansa (RJ).
Menurut Polisi Sipil Barra Mansa, kejahatan tersebut terjadi pada tahun 2010. Saat itu, terpidana melakukan hubungan seksual dengan putri tirinya yang berusia 13 tahun. Selama penyelidikan, dia dituduh melakukan pemerkosaan dan kemudian diadili dan dihukum oleh pengadilan.
Masih menurut polisi, surat perintah penangkapan dengan keyakinan pasti dikeluarkan pada Rabu (10), dan petugas menemukan tersangka pada Kamis pagi.
Video yang sedang tren di g1
✅Klik di sini dan bergabunglah dengan saluran g1 di WhatsApp
Pria tersebut dibawa ke kantor polisi Barra Mansa, yang bertanggung jawab atas kasus tersebut. Dia kemudian akan dipindahkan ke sistem penjara, di mana dia akan menjalani hukuman penjara 15 tahun dalam rezim tertutup.
Identitas mereka yang terlibat tidak diungkapkan.
VIDEO: berita yang tayang di TV Rio Sul
← Kembali