Menurut undang-undang, menebang atau menebang pohon dan semak belukar di pondok musim panas diperbolehkan tanpa mendapat izin dari pihak yang berwenang, dengan syarat-syarat tertentu, dan juga jika tidak merusak lingkungan dan tidak melanggar hak dan kepentingan sah orang lain. Baca selengkapnya