Hakim AS menjatuhkan hukuman 42 tahun penjara kepada mantan komandan Taliban
📖 Sumber artikel — 🇬🇧 InggrisNEW YORK: Seorang mantan komandan Taliban Afghanistan yang didakwa oleh Amerika Serikat karena menculik seorang jurnalis dan mendukung pejuang yang membunuh tentara Amerika pada tahun 2008 pada hari Selasa dijatuhi hukuman 42 tahun penjara.
Haji Najibullah, 50, dituduh oleh jaksa AS menculik seorang jurnalis Amerika, yang diidentifikasi sebagai jurnalis New York Times David Rohde, dan dua warga sipil Afghanistan.
Dia juga didakwa atas kematian tiga tentara AS dan seorang penerjemah Afghanistan dalam serangan oleh pasukan di bawah komandonya pada bulan Juni 2008. Ditangkap di Ukraina, dia diekstradisi ke Amerika Serikat pada tahun 2020.
Dia mengaku bersalah tahun lalu karena menyandera dan memberikan dukungan material untuk tindakan terorisme yang mengakibatkan kematian, menurut pernyataan Departemen Kehakiman. “Mereka yang merugikan warga Amerika dan terlibat dalam aksi terorisme akan diburu dan diadili, tidak peduli berapa lama waktu yang dibutuhkan,” kata Penjabat Jaksa Agung Todd Blanche dalam pernyataannya.
Rohde diculik di Afghanistan pada November 2008, bersama seorang penerjemah dan sopir. Menurut Times yang berhasil merahasiakan berita penculikannya agar tidak membahayakan dirinya, Rohde berhasil melarikan diri dari para penculiknya pada Juni 2009.
Najibullah bertindak sebagai komandan Taliban terkemuka dan juru bicara tidak resmi di provinsi Wardak Afghanistan, yang mengelola lebih dari 1.000 pejuang di dekat Kabul.
Dia mengaku mengatur serangan bergaya penyergapan terhadap konvoi militer AS. Pasukannya bertanggung jawab langsung atas serangan bulan Juni 2008 yang menewaskan tiga tentara AS dan seorang penerjemah Afghanistan, serta jatuhnya sebuah helikopter militer pada bulan Oktober 2008.
Diterbitkan di Fajar, 11 Juni 2026
← Kembali