Amnesty International mengatakan dalam sebuah laporan yang diterbitkan pada hari Rabu, dengan judul “Menghapus semua yang merupakan milik Palestina,” bahwa pihak berwenang Israel sedang menerapkan kampanye “pembersihan etnis” terhadap komunitas Badui di Tepi Barat yang diduduki, dengan tujuan mempercepat aneksasi tanah Palestina. Pengadilan juga menuduhnya melakukan “kejahatan pemindahan paksa, yang merupakan kejahatan terhadap kemanusiaan.”