Seorang pria Nigeria, Atuchukwu Onyeanusi, telah dijatuhi hukuman di pengadilan federal Amerika Serikat karena penipuan dan penyalahgunaan visa, izin, dan dokumen identitas lainnya. Kantor Kejaksaan AS untuk Distrik South Dakota mengatakan Onyeanusi, 32, dijatuhi hukuman oleh Hakim Distrik AS Camela C. Theeler untuk menjalani masa hukuman—kurang dari enam bulan dalam tahanan—diikuti Baca selengkapnya: https://punchng.com/nigerian-jailed-in-us-for-using-fake-identity-to-secure-job/