KPK Tahan Direktur Maktour dan Ketua Kesthuri di Kasus Kuota Haji
📖 Baca aslinyaKPK menahan dua tersangka baru kasus korupsi kuota haji, Ismail Adham dan Asrul Azis Taba, selama 20 hari. Kerugian negara diperkirakan Rp622 miliar.
← Kembali