Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Tingkat Pertama di kota Temara memutuskan, hari ini, Minggu, untuk mengejar pembuat konten bernama “Ben Nesnas” dalam kasus penangkapan dan merujuknya ke penjara setempat, “Al-Arjat 1.” Berdasarkan laporan pihak pengadu, dalam klarifikasinya kepada Hespress, “Ben Nesnas” sedang dikejar atas sejumlah tuduhan. Diantaranya adalah “menghina agama Islam, membunuh atau mengamputasi hewan, mengancam akan melakukan pelanggaran, mengancam akan melakukan […] Postingan “Ben Nesnas” yang merujuk pada penjara Al-Arjat muncul pertama kali di Hespress - Hespress, sebuah surat kabar elektronik Maroko.