Hukuman yang belum pernah terjadi sebelumnya di Senegal.. Seorang ahli Alquran, dari salah satu garis keturunan maraboutik paling bergengsi di negara itu, dijatuhi hukuman 20 tahun penjara pada Senin 8 Juni karena pemerkosaan dan tindak pidana anak yang dilakukan terhadap 28 muridnya, di sebuah sekolah Alquran di kota Touba, 200 kilometer dari Dakar. Sebuah keputusan bersejarah di negara di mana pemerkosaan baru dikriminalisasi pada tahun 2020.